Pada tanggal 22 Desember 2017 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sekaligus sebagai pengganti ketentuan tentang cuti dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pada peraturan yang baru ini, ada perubahan format Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti [Word] yang terdapat pada Anak Lampiran 1b.
Nah, tanpa panjang lebar lagi, silakan Download Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti format baru [Word] (Anak Lampiran 1b) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
loading...
Download Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti format baru [word]